Ekonomi

Lifestyle

Wisata

Lensabogor.com - Akhirnya DPRD Kabupaten Bogor menuntaskan tugasnya untuk mengusulkan surat pengangkatan Plt. Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Bupati Bogor definitif, ke Gubernur Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi kepada wartawan, Senin (09/02/2015).

"Surat tersebut sudah kami kirim hari ini ke Gubernur Jawa Barat dan kini tinggal menunggu balasan surat tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ade Jaro itu.

Sebelumnya, pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan aturan terbaru soal pemilihan kepala daerah. Dalam koordinasi itu dijelaskan, aturan baru pengangkatan menjadi patokan DPRD dalam mengusulkan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor definitif. Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Bogor yang ditentukan secara preogratif oleh Nurhayanti.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Sekretaris DPRD Emmi Pernawati langsung membuat surat usulan pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang ditandatangani pimpinan DPRD. Kini DPRD tinggal menunggu turunnya surat dari Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat. Mengenai siapa yang akan melantik, Ade Jaro menyerahkan semuanya kepada Gubernur Jawa Barat. "Kalau yang melantik bisa saja Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate," tandasnya. n Herry Setiawan
Lensabogor.com – Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan meminta agar Plt. Bupati Bogor Nurhayanti segera dilantik secara definitif. Permintaan itu diutarakannya kepada Lensabogor.com, karena tanpa bupati Bogor definitive, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor yang berimbas pada pelayanan masyarakat menjadi kurang optimal.

“Tanpa bupati yang definitive kinerja SKPD dan pelayanan pada masyarakat jelas kurang optimal. Pelayanan seperti perizinan terkait masuknya investor menjadi tidak terlayani karena menyangkut kewenangan Plt Bupati,” ujar Irman, Sabtu (7/2/2015).

Irman menjelaskan, saat ini kinerja SKPD juga kurang optimal yang terbukti melalui tingkat penyerapan anggaran yang rendah. Jika terus dibiarkan maka roda pembangunan dan perputaran uang yang dipicu oleh modal pemerintah menjadi tersendat. “Ini bisa memicu inflasi yang berimbas pada rakyat secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih meluas dari sekedar pemicu inflasi,” jelasnya.

Saat ini DPRD masih melakukan kajian aturan hukum terhadap pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti, termasuk mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Bogor yang ditinggalkan Nurhayanti. Salah satunya adalah, DPRD telah melakukan konsultasi ke Mendagri terkait aturan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Surat Pengangkatan Sudah Dibuat
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Emmi Pernawati menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan Mendagri, setelah menerima SK pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin yang terjerat kasus hukum dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Dalam konsultasi tersebut, mekanisme pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat di Bandung. Namun Emmi menolak menjelaskan secara detil mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bogor.

“Pokoknya saat ini masih dalam proses persetujuan pimpinan DPRD. Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Bu Yanti sebagai Bupati Bogor sudah dibuat dan sedang pengumpulan tandatangan pimpinan. Itu saja,” kata Emmi.

Emmi mengakui proses pembuatan surat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti berjalan lama. Emmi berdalih, itu disebabkan kesibukan para anggota yang saat ini tergabung dalam pansus sejumlah perda yang menyita waktu.

“Ya memang prosesnya baru sampai itu. Sebelumnya kan kita menunggu surat pemberhentian bupati yang lama dan baru diterima 22 Januari lalu. Kemudian pimpinan berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Mendagri yang baru dilakukan Rabu kemarin.

Oknum DPRD Sengaja Menghalangi?
Dikonfirmasi terpisah, pengacara publik Sugeng Teguh Santoso mendesak agar DPRD segera menuntaskan pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor definitive, Nurhayanti. Menurut Sugeng jika DPRD terus saja menunda berarti ada persoalan serius di internal pimpinan DPRD.

“Nurhayanti harus segera dilantik. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menunda dan memperpanjang persoalan ini, sehingga ada unsur pembiaran kekuasaan hanya dipegang seorang pelaksana tugas,” tegas Sugeng.

Jika pembiaran itu terus dibiarkan, lanjut Sugeng, berarti hanya ada dua indikasi yang membuat itu terjadi. Pertama, ada keterbatasan referensi dan pola pikir soal hokum yang dimiliki unsur pimpinan. Kedua, memang ada niat yang tidak baik dalam unsur pimpinan yang perlu diluruskan.

“Kedua factor ini ada dan masih bersemayam di jiwa dan pikiran oknum pimpinan tertentu. Oleh karena itu kami serius mendesak agar pimpinan mempercepat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati,” ujar Sugeng.

Dengan begitu, maka kinerja pemerintah daerah akan kembali pada rel yang benar dalam mengelola anggaran kabupaten, provinsi dan pusat.

“Kalau DPRD menuntaskan masalah kepemimpinan yang berdampak luas ini dengan cepat. Saya yakin, persoalan lain yang mengikutinya akan segera tertuntaskan untuk kembali focus mencapai visi sebagai kabupaten termaju di Indonesia,” tandasnya.
n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.

Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.

Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.

Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.

Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. 

Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
SK dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut  sekaligus mencabut SK Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at: http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
SK dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut  sekaligus mencabut SK Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at: http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
Bogor - Lensabogor.com
Pemkab Bogor kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Anggota Pansus revisi Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengritisi sejumlah klausul dalam revisi perda yang telah diajukan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Di antara poin yang dikritisi tersebut adalah, definisi tindakan asusila, definisi hiburan, dan bisnis percaloan. Dalam definisi tindakan asusila harusnya kalimat perbuatan tidak baik tetap dimasukan sehingga menjadi jelas mana yang baik dan tidak baik. "Kami mengusulkan agar dimasukan kalimat perbuatan yang melanggar norma agama, sehingga jelas mana yang baik dan tidak baik berdasarkan norma agama dan nilai di masyarakat," kata Wasto.

Politikus PKS ini mengritisi definisi percaloan yang terungkap dalam Bab 9 pasal 16 bahwa setiap orang dibolehkan menjalani tugas sebagai mediator dengan syarat mendapat izin dari Bupati Bogor. "Ini jelas aturannya membolehkan bisnis percaloan asalkan ada izin dari Bupati. Kalau begini PNS bisa jadi calo perizinan," ujar Wasto.

Kendati demikian, Wasto mengapresiasi adanya percepatan dalam penindakan pelanggaran dalam draf revisi Perda Tibum. Jika sebelumnya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas terkait yang telah memberikan teguran untuk perbaikan. Dalam revisi tersebut, Satpol PP dapat langsung bertindak langsung saat menemukan adanya pelanggaran. "Kalau yang ini saya setuju. Tapi harus diatur koordinasinya dengan dinas terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Wasto mengajak agar semua pihak dapat terlibat langsung memonitor revisi perda tersebut. Ketertiban umum menjadi salah satu indikator penciri visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Yakni menciptakan stabilitas sosial politik dan ekonomi. "Revisi ini menjadi agenda bersama karena melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya Satpol PP yang terlibat dalam revisi perda ini, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga dilibatkan agar ada koordinasi yang baik dalam penerapannya," tandasnya.n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardani kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Senin (26/01/2015). Sebelumnya Kepala Bidang Pemeliharaan DBMP, Cucu Gemuruh telah diperiksa Polda Jabar bersama bawahannya tingkat kepala seksi, Agus Nainggolan, terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan, Selasa (20/01/2015) lalu.

Tidak tanggung, dana APBD yang diduga dikorupsi bernilai total Rp18,5 miliar di tahun anggaran 2014. Belum ada penjelasan dari Edi Wardani soal dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya itu. Edi Wardani diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sementara Cucu diperiksa sebagai pengguna anggaran.

Terkait itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut. "Kedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses hukum, kita hormati prosesnya," katanya, Senin (26/01/2015).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. "Memang Komisi C bermitra dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan. Namun demikian, kami belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. Mari kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya singkat.

Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan sejumlah pejabat DBMP menjadi bagian dari proses penyelidikan. Belum ada peningkatan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kendati demikian Polda Jabar diharapkan mampu menangani kasus itu hingga tuntas dan cepat.n Herry Keating
Cibinong – Badan Narkotika Nasional nampaknya serius memerangi pecandu narkoba secara persuasif. Itu dibuktikan dengan pencanangan program gerakan 100 ribu orang pengguna narkoba untuk direhabilitasi di tahun 2015. 

Hal itu dikatakan Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, saat mengunjungi kantor BNN Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2015).

”Pak Presiden minta kami untuk melakukan rehabilitasi 100 ribu orang, mulai dari kalangan kementerian, PNS, DPR, serta lingkup wilayah yang ada,” kata Anang kepada wartawan.

Program itu sebagai kelanjutan program yang sudah tercapai pada 2014 dengan berhasil merehabilitasi 2.000 orang pengguna narkoba. Para pengguna narkoba itu ditangani pusat penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor. “Kami terus menguatkan kerjasama dengan TNI dan Polri untuk menyiapkan lahan tempat rehabilitasi para pengguna,” kata Anang.

Dalam kesempatan itu, Anang berpesan kepada personel BNN Kabupaten Bogor untuk tidak asal tangkap orang. Hal terpenting, petugas harus paham dan menguasai prosedur penangkapan termasuk konstruksi hukum yang akan dikenakan kepada pengguna.

“Jadi jangan asal tangkap pelaku. Anggota BNN harus tahu aturannya,” tandasnya.


Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budi mengatakan, pihaknya hingga kini tetap bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di Bogor. “Bagi kami ini adalah tantangan untuk mengungkap kasus narkoba mulai dari pengguna hingga pengedar,” tandasnya.n Firda. 
Cibinong – Sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang hingga kini tetap beroperasi. Padahal pada 3 Desember 2014 lalu, kawasan THM ini telah dibongkar Satpol PP yang berujung bentrok. Kini sejumlah kafe liar di kawasan itu kembali berdiri di lokasi yang sama.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfiesyam berjanji akan kembali menindak tegas para pengelola THM Kemang. “Tapi saya cek dulu kebenarannya. Kalau benar, tetap akan ditindak tegas, terlalu berani mereka kalau benar itu terjadi,” katanya kepada wartawan, Senin (12/1/2015).

Luthfi menjelaskan, meskipun pembongkaran pernah dilakukan di kawasan itu, pembongkaran berikutnya juga harus melalui melalui prosedur agar tidak melanggar hukum. Prosedur itu diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum.

“Prosedurnya ya harus ada teguran 1 hingga 3 melalui Dinas Tata Bangunan dan Permukiman. Kalau teguran itu sudah mereka lakukan dan tetap membandel, nanti Satpol PP akan menerima rekomendasi pembongkaran dari Dinas Tata Bangunan. Kami juga akan mengulang prosedur teguran itu hingga ketiga, kalau tetap berdiri ya harus dibongkar paksa,” tegas Luthfiesyam.


Ketegasan itu diamini Kepala Bidang Bina Riksa Satpol PP Agus Ridho. “Kami akan turunkan anak buah dulu untuk melakukan pemeriksaan kebenaran informasi ini. Kalau benar akan kami tindak tegas,” tandasnya.n Bowo Pahlevi 
Jakarta – Gugatan terhadap para petinggi DPP PPP di dua kepengurusan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014). Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum tergugat Suryadharma Ali, Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah hadir. Sementara kuasa hukum tergugat Romahurmuziy, Aunur Rofiq dan Menteri Hukum dan HAM Yasoanna H Laoly, tidak hadir.

Ketidakhadiran kuasa hukum itu membuat sidang digelar singkat. Sidang dipimpin Hakim Ketua H Suwidya, SH, LLM, dua hakim anggota Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Syaiful Arief, SH, MH. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB.

“Karena kuasa hukum dari tergugat 2, 3 dan turut tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM tidak hadir. Maka sidang ditunda hingga Senin 29 Desember 2014,” kata Suwidya sebelum menutup sidang.

Suwidya juga menegaskan, para tergugat wajib hadir dengan panggilan terakhir pada sidang kedua. “Ini panggilan terakhir bagi para tergugat. Jika tetap tidak hadir, maka persidangan menganggap para tergugat tidak menggunakan haknya,” tegas Suwidya.

Sebelum menutup sidang, Suwidya menetapkan persidang lanjutan akan berlangsung seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis. Dengan agenda tersebut, diperkirakan persidangan gugatan dengan nomor perkara 576/PDT.G/2014/PN.JKT.PST akan tuntas pada akhir Januari 2014. “Dengan agenda ini, kami memperkirakan pembacaan putusan akhir akan berlangsung akhir Januari 2014,” tandas Suwidya.

Sementara itu, penggugat dua kepengurusan DPP PPP yakni Ketua Departemen Advokasi Hukum dan HAM DPP PPP periode 2011-2015, Ahmad Wakil Kamal mengatakan, kisruh kepengurusan DPP PPP disebabkan konflik personal antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.

“Akibat perselisihan dua orang yang sebenarnya antara bapak dan anak asuh itu, membuat konflik melebar hingga ke struktur partai. Dua orang ini telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah, yang seharusnya menjadi mahkota pemimpin umat,” tegas Wakil kepada wartawan, usai persidangan. Wakil Kamal menggugat dualisme kepengurusan DPP PPP melalui jalur perdata.n Herry Keating
Bogor – Saat ini baru 11,95 persen pejabat Kabupaten Bogor yang konsisten membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Termasuk konsisten membuat laporan pajak ke kantor pajak.

“Saat ini sudah mencapai 11,95 persen pejabat yang membuat LHKPN. Ini harus terus ditingkatkan,” kata Wahyudi, pejabat dari Direktorat Pajak wilayah Jawa Barat kepada wartawan, di sela sosialisasi laporan pajak di Gedung Tegar Beriman, Kompleks Pemkab Bogor, Senin (15/12).

Menurut Wahyudi, Plt Bupati Bogor Nurhayanti telah memberi teladan dengan empat kali membuat LHKPN ke KPK. Sementara Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar telah tujuh kali membuat laporan. “Komitmen kepala daerah juga dibuktikan dengan menerbitkan aturan yang mewajibkan pejabat membuat LHKPN. Termasuk sanksi bagi para pejabat yang tidak membuat laporannya,” tuturnya.

Dari 11,95 persen LHKPN pejabat daerah itu, rerata mereka telah membuat laporan antara dua sampai tiga kali. Oleh karena itu, Bupati dan Sekda harus terus menggenjot kesadaran para pejabat dalam membuat LHKPN. “Jika ada kendala teknis, kami siap membantu pengisian form LHKPN. Jadi tidak perlu takut untuk melaporkan harta kekayaannya,” tandas Wahyudi.

Dalam kesempatan itu, Nurhayanti menjelaskan adanya aturan kewajiban membuat LHKPN dapat mendorong para pejabat dan PNS untuk memberikan kontribusi terhadap tegaknya pakta integritas dan lembaga birokrasi yang bersih dan kuat serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kepatuhan dalam membuat LHKPN dapat menanamkan sifat keterbukaan dan tanggungjawab setiap penyelenggara Negara. Ini juga menjadi control bagi masyarakat. Dan menghindari timbulnya prasangka negatif masyarakat terhadap sumber kekayaan pejabat,” kata Yanti.n Herry Keating

Bogor – Polemik dualisme kepengurusan DPP PPP makin runyam. Kini Suryadharma Ali dan Romahurmuziy justru digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatan perkara perselisihan kepengurusan partai politik. Gugatan itu resmi terdaftar dengan perkara nomor 576/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.

“Sebenarnya perpecahan PPP saat ini sejatinya adalah pertikaian personal antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik, berebut uang haram dan kekuasaan,” kata Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PPP periode 2011-2015, Ahmad Wakil Kamal melalui pernyataan persnya kepada Lensabogor.com, Kamis (18/12).

Selain SDA dan Romahurmuziy selaku tergugat 1 dan 2, para penggugat juga menyeret Aunur Rofiq selaku tergugat 3, dan Djan Faridz tergugat 4, dan Achmad Dimyati Natakusumah selaku tergugat 5. “Kami juga menggugat Menteri Hukum dan HAM sebagai turut tergugat dalam perkara ini,” kata Wakil.

Perkara itu akan disidangkan Senin 22 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 di PN Jakarta Pusat.

Menurut Wakil, konflik kepengurusan itu sebatas antara ketua umum dan bekas anak asuhnya, yang akhirnya menarik seluruh struktur partai ke arena perselisihan SDA dan Romi. Menurut Wakil, dua orang itu telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah yang seharusnya menjadi teladan bagi kader PPP.

“Keduanya telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah. Dua muktamar yang telah dilakukan dua orang itu, menurut saya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 51 ayat 1 dan 2 Junto pasal 73 ayat 1 Anggaran Dasar PPP,” tegas Wakil.

Dalam Anggaran Dasar PPP tersebut, telah diatur waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015.

“Muktamar di Jakarta dan Surabaya itu jelas melanggar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 bertanggal 11 Oktober 2014. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 bertanggal 28 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum,” kata Wakil.

Dalam kesempatan itu, Wakil juga memberi solusi agar pimpinan Majelis Syariah DPP PPP segera mengambil alih tugas dan tanggungjawab pengurus harian DPP PPP hasil Muktamar VII PPP untuk menetapkan panitian dan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP tahun 2015.

“Kepanitiaan yang dibentuk pimpinan majelis syariah itu juga tidak boleh melibatkan elit partai yang sedang terlibat konflik. Mereka telah terbukti tuna akhlaqulkarimah, yang nyaris meruntuhkan rumah besar umat Islam,” tandasnya.n Herry Keating
Bogor – Pengendara motor (bikers) menjadi korban tewas terbanyak di Kabupaten Bogor, selama 2014. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo kepada wartawan, Kamis (11/12).

Sejak Januari hingga November 2014, telah terjadi 556 kasus lakalantas, dengan korban tewas sebanyak 314 orang, 344 luka berat dan 266 luka ringan. “Kecelakaan terbanyak dialami sepeda motor dengan 538 kasus dan sisanya mobil dan truk,” kata Bramastyo.

Dibandingkan dengan 2013, kecelakaan di bumi Tegar Beriman ini meningkat tipis. Pada 2013, terjadi 529 kecelakaan dengan korban tewas 346 orang, 311 luka berat dan 219 luka ringan. “Memang ada peningkatan,” imbuh Bramastyo.

Angka lakalantas, tambah Bramastyo, 80 persen disebabkan faktor manusia dan sisanya karena kelaikan kendaraan dan kondisi jalan yang rusak.n Herry Keating
Bogor - Presiden Direktur Sentul City, Kwee Tjahyadi Kumala (Swee Teng) kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Selasa (9/12).

Pada pemeriksaannya kali ini, Swee Teng dicecar penyidik seputar dugaan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukannya, dengan cara mengarahkan sejumlah saksi. Atas dugaan perbuatannya itu, KPK kemudian menyangkakan Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih (diperiksa) seputar itu, pasal 21. Yang saksi, yang saksi," kata Pengacara Cahyadi, Syamsul Huda usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta.

Syamsul mengatakan, Cahyadi mengakui pernah bertemu dengan para karyawannya di PT Bukit Jonggol Asri dan dari Sentul City. Salah satunya adalah Anggota Biro Direksi Sentul City, Robin Zulkarnain. "Iya (Robin)," kata Syamsul.

Meski demikian, Syamsul menyebut bahwa kliennya mengklaim tidak mengetahui upaya menemui karyawannya tersebut dapat digolongkan kepada upaya merintangi penyidikan. "Yang saksi soal bertemu sama saksi-saksi, itu kan kalau selama ini dia nggak tahu kan apakah itu masuk kualifikasi pasal 21 atau nggak," ujar Syamsul.

Diketahui, Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.n HK

Bogor – Seorang polisi gadungan diduga menculik seorang ABG putri (ES) berusia 15 tahun. Orangtua ES, warga Kampung Mangun, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Bogor, Selasa (9/12).

Anehnya, ES baru dilaporkan diculik setelah 11 bulan tak pulang ke rumah. Risma (35) ibu ES mengaku putrinya dibawa pergi oleh seorang lelaki bernama Trisna yang mengaku polisi. “Saat awal datang ke rumah dan berkenalan, dia sopan dan tidak menunjukkan sikap yang tidak baik di depan saya,” kata Risma.

Risma melanjutkan penuturannya, "Pas saya tanya, ia mengaku anggota kepolisian dari Mabes Polri. Tapi saya nggak tahu pangkatnya apa, kalau main ke rumah selalu membawa pistol yang disimpan di pinggangnya."
Kecurigaan Risma bermula setelah ES tak kunjung pulang selama tiga hari. Terakhir kali, kata dia, anaknya pergi bersama Trisna. "Akhirnya saya menelepon dia (Trisna, red), tapi justru saya malah dibentak di telepon. Dia bilang, kalau saya itu germo dan mau jual anak di bawah umur," tutur Risma dengan sedih.

Bahkan, kata Risma, Trisna juga mengancam akan melaporkan tudingan penculikan itu ke kepolisian. "Saya jadi bingung, kenapa jadi saya yang dilaporkan. Padahal saya kan orangtua kandungnya," ujar dia.

Risma bukan tak berusaha mencari putrinya itu. Dia sudah pernah mengajak staf desanya mendatangi Mabes Polri untuk mengecek identitas dan keberadaan Trisna yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Saya sudah datang ke Mabes (Polri), Divisi Propam, tapi ternyata tidak ada anggota Propam atas nama Trisna. Mendengar jawaban itu saya baru sadar, kalau selama ini dia sudah menipu saya. Dia sudah bawa kabur anak saya entah kemana," keluh Risma.

Upaya lain juga sudah Risma lakukan untuk menemukan kembali putrinya. Dia mengaku sudah berkeliling Bogor tetapi tak juga mendapati anak gadisnya untuk dibawa pulang.

Sebelas bulan berlalu, Risma pun memutuskan melaporkan kehilangan anaknya ini ke kepolisian. ”Saya sudah putus asa pak. Semoga anak saya masih hidup. Kenapa orang tega sekali ya, padahal bapaknya sudah meninggal dan saya hidup sendiri,” kata Risma sembari menahan isak tangisnya. n Herry Keating

Bogor – Polres Bogor mengeluarkan 8.948 lembar surat tilang selama 14 hari Operasi Zebra Lodaya 2014. Surat itu dikeluarkan kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.

"Operasi Zebra yang berakhir pada 9 Desember 2014 telah berhasil menyita 1.102 SIM C,242 SIM A/BI/BII/Umum dan 7.574 STNK. Sebanyak 8.948 surat tilang diterbitkan. Polres juga berhasil menyita barang bukti 10 unit sepeda motor dan 20 unit mobil yang terdiri dari angkot, bus dan truk," kata Kasat Lantas Polres Bogor Kota AKP Bramstyo Priaji, Rabu (10/12).

Bramstyo menjelaskan meskipun Operasi Zebra telah berakhir, Polres tetap melanjutkan operasi tertib lantas dengan Operasi Lilin untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2015.

Operasi Zebra Lodaya digelar dengan menerjunkan 135 personel Satlantas yang dibagi menjadi 24 regu. Regu ini disebar ke 24 Polsek untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang aturan lantas kepada masyarakat.

"Selain pendekatan melalui penyuluhan. Polres memasang spanduk imbauan Operasi Zebra di 30 titik, memakai helm SNI di 14 titik, dan menyebarkan 300 lembar brosur himbauan keselamatan kepada pengendara," tandasnya.n HK

Bogor – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Pemkab Bogor bertekad memerangi kejahatan luar biasa itu. Caranya Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri Cibinong  dengan melakukan sosialisasi membagikan stiker gratis kepada seluruh aparat Pemkab Bogor.

Pembagian stiker secara simbolik dilakukan Kajari Cibinong, Eko Bambang Riadi kepada Plt Bupati Bogor Nurhayanti, Selasa (9/12) di Kantor Bupati Bogor. Dalam kesempatan itu, Nurhayanti mengatakan, aparatur pemkab harus mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari.

“Pemkab Bogor terus mendukung langkah kejaksaan dalam memerangi masalah korupsi, dengan tujuan membangun pemerintahan yang bersih agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan,” ujar Nurhayanti kepada wartawan.

Yanti, sapaan akrabnya menjelaskan niat memberantas korupsi itu diwujudkan pemkab dengan cara bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Dengan begitu secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” jelasnya.

Cara lainnya, lanjut Yanti, dengan mewajibkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Menandatangani pakta integritas dan meningkatkan mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat. “Inspektorat terus melakukan pengawasan internal agar tidak ada kesalahan dalam system, bila ada kesalahan maka system langsung diperbaiki,” tuturnya.

Kendati demikian, Yanti berharap terus ada dorongan dari masyarakat luas bagi pejabat Pemkab Bogor untuk tidak melakukan korupsi. Dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya mengandalkan pihak yang berwajib namun juga dari masyarakat luas.

“Saya juga berharap agar masyarakat dapat turun langsung untuk dapat membantu aparat berwajib dalam memberantas korupsi. Jadi bila masyarakat menemukan hal yang berbau korupsi segera laporkan, jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Merespon hal itu, salah satu pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, langsung melakukan penempelan stiker anti korupsi di seluruh pintu ruangan gedung tersebut. “Saya bikin sendiri stiker anti korupsi ini. Saya mau pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan ini, mau serius mencegah tindakan korupsi,” kata Asep Ruhiyat.n Herry Keating
Bogor | Lensabogor.com

Aksi keprihatinan Pergerakan Rakyat Bogor di depan Kantor DPRD Kabupaten Bogor berujung bentrok, Selasa (9/12). Kejadian diawali dengan aksi penyanderaan satu unit mobil berplat merah milik Pemkab Bogor. Aksi itu membuat petugas dari Polres Bogor terpaksa membubarkan aksi penyanderaan.

Mobil Watercanon yang sudah disiagakan mengawal aksi ratusan massa itu, memang belum sempat digunakan. Bentrokan diawali dengan aksi saling dorong, kemudian massa aksi membubarkan diri.

Sebelum dibubarkan petugas, koordinator aksi Rahmatullah mengatakan masih banyak para koruptor di Pemkab Bogor yang belum diseret ke penjara. Kejaksaan dan kepolisian masih kurang bertaji dalam menangkap para koruptor. “Kami minta Polres dan Kejaksaan bertindak tegas dan menangkap para koruptor di bumi Tegar Beriman,” kata Rahmatullah.

Para koruptor di jajaran Pemkab Bogor yang dibiarkan oleh petugas penegak hukum, telah terbukti menyengsarakan rakyat Kabupaten Bogor. “Jajaran Pemkab Bogor harus berani memerangi perilaku korupnya. Kejaksaan dan Polisi, harus berani menangkap dan memenjarakan koruptor. Para koruptor itu sudah sangat menyengsarakan rakyat Kabupaten Bogor,” tegas Rahmatullah.

Sebelum dibubarkan paksa, massa aksi menyempatkan diri sholat ghoib dan berdoa agar para koruptor segera ditangkap. Aksi itu sebagai wujud keprihatinan terhadap kejahatan yang masih merajalela di Pemkab Bogor.n HS

Jakarta | Lensabogor.com


Almarhum Munir Said Thalib, pejuang hak asasi manusia (HAM), mendapatkan anugerah HAM dari Komisi Nasional (Komnas) HAM karena jasa-jasa, kontribusi dan perjuangannya dalam menegakkan HAM di Tanah Air, Senin (8/12).

Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori S, mengatakan selain almarhum Munir, ada tokoh HAM lainnya yang juga mendapatkan anugerah yang sama, yakni Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo, yang menjadi menteri perempuan pertama dalam sejarah Indonesia.

"Kedua tokoh ini layak mendapatkan anugerah HAM karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan HAM dan anugerah ini akan kami berikan setiap tahun. Tahun ini memang tahun pertama, namun ke depan akan kami jadikan tradisi tahunan," tegasnya.

Proses pemilihan penerima anugerah HAM, lanjutnya, dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim penilai independen yang terdiri dari, Prof Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK), Hassan Wirajuda (Mantan Menteri Luar Negeri), Makarim Wibisono (Pelapor Khusus PBB untik Palestina), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Anugerah Pekerti, Saparinah Sadli (Aktivisi Perempuan dan Akademis), Zumrotin K Susilo (Aktivis).

Munir Said Thalib lahir di Malang, 7 September 1965, adalah tokoh muda pembela yang konsisten, pekerja keras, dan berani. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang diperjuangkan di antaranya adalah kasus waduk nipah madura, dan pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo lahir 18 Agustus 1911, merupakan menteri perburuhan dan menteri perempuan pertama dalam sejarah Indonesia. "Dia adalah orang pertama yang mengusulkan agar HAM menjadi pasal khusus dalam UUD 1945,"  kata Ansori.

Menurut dia, Munir merupakan tokoh muda yang kritis dan pemberani dalam membela dan mengungkap kasus HAM di masyarakat.n HS | *

Jakarta | Lensabogor.com

Polisi Republik Indonesia kini sedang merancang aturan hukum agar bisa ikut serta dalam ajang pemilihan umum. Rancangan itu meniru langkah yang telah dilakukan Presiden RI Jokowi, saat cuti dari Gubernur DKI untuk maju dalam Pilpres 2014 lalu. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Drs Moechgiyarto, di sela diskusi Komisi Indonesia Nasional di Kampus Indonesia Jantera School of Law di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Rabu (19/11).

“Ada larangan anggota Polri kalau dia mencalonkan Bupati, Walikota, itu ada peraturan tersendiri dia harus berhenti dari polisi. Kalau kayak gini kan mengekang, membelenggu. Orang yang berpolitik jadi terbelenggu dong,” ujarnya kepada wartawan.

Guna memuluskan langkah polisi bisa berpolitik, saat ini Polri sedang melakukan kajian tentang produk-produk hukum yang sudah ada, agar tidak berbenturan dan tidak tumpang tindih. “Kita akan melihat produk hukum yang sudah ada. Kita sinkronisasi dan harmonisasikan. Itu nanti kita kaji,” tutur Moechgiyarto.

Larangan anggota Polri untuk berpolitik tertuang dalam PP No 2 tahun 2003. Dalam pasal 5 dinyatakan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Rancangan Undang-Undang yang melarang anggota Polri berpolitik itu, kini telah masuk dalam program legislasi Polri tahun 2015. Menurut Moechgiyarto, jika anggota Polri itu kalah dalam pemilu masih dapat diterima bertugas di jajaran kepolisian. “Kalau masa kerja dia masih panjang, kenapa nggak seperti, mohon maaf Pak Jokowi dulu bisa lakukan itu. Kenapa kita nggak bisa lakukan. Kita akan coba memperbaiki itu,” tuturnya.

Dalam program legislasi Polri 2015, jajaran Polri akan memperketat aturan tentang pengawasan penyidikan. Namun saat ditanya lebih dalam, Moechgiyarto tak menjelaskan lebih detail pengetatan pengawasan penyidikan yang sedang dilakukan Polri. "Masalah penyelidikan dan penyidikan yang harus kita pertajam lagi, masalah peraturan Kapolri tentang pengawasan penyidikan. Kita akan perbaiki lagi menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan yang baru," kata.

Aturan yang akan diperbaiki ini disebut Moechgiyarto akan dilakukan di awal tahun mendatang. "Itu 2015 akan kita mulai. Kan Desember nanti terakhir kita selesaikan, nanti bulan Januari sudah running kita," tandasnya.n HS
Cibinong | Lensabogor.com


Polres Bogor berkomitmen memberantas oknum polisi pengguna narkoba. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan komitmen anti narkoba di wilayah hukum Polres Bogor. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Sonni Mulvianto Utomo menegaskan hal itu kepada wartawan, di sela pemusnahan berbagai jenis narkoba, di Mapolres Bogor, Rabu (19/11).

“Pemusnahan narkoba ini diikuti dengan penandatanganan tekad untuk berkomitmen anti narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bogor. Komitmen ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Polres Bogor. Kami tidak ingin ada satu pun anggota Polres Bogor yang menggunakan narkoba,” kata Sonni.

Sonni juga mengimbau seluruh jajaran Polres Bogor untuk bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Sebagai salah satu bukti komitmennya memberantas narkoba di internal jajaran Polres Bogor, Sonni berjanji melakukan tes urine kepada seluruh anggota. “Tidak menutup kemungkinan saya akan tes urine jajaran saya,” tegasnya.

Polres Bogor dalam beberapa bulan terakhir terus mengintensifkan operasi terhadap para pengguna narkoba. Sejumlah penangkapan terhadap pengedar dan pengguna yang telah berhasil dilakukan, yakni penangkapan pengedar DS (37) dengan barang bukti 36,67 gram sabu, SS (30) dengan 8,10 gram sabu, SP (35) dan IS (34) dengan 22,80 gram sabu. Total barang bukti yang diperoleh sebanyak 67,57 gram sabu. Selain itu, sebanyak 8 orang pengedar ganja juga telah ditangkap dan mengamankan 38 orang tersangka pengedar narkoba jenis lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sonni menambahkan daerah rawan peredaran narkoba tersebar antara lain di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri dan Cileungsi. “Empat wilayah ini kami tandai sebagai daerah rawan peredaran narkoba,” tandasnya.n MHA 

Kotabogor - lensabogor.com
Ancaman terhadap aksi masa setelah Pilpres ternyata masih ada di Bogor, hal itu dengan adanya potensi gangguan kamtibmas saat berlangsungnya sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kedekatan wilayah antara Bogor dan Jakarta membuat potensi itu semakin besar dengan adanya indikasi pengerahan masa saat sidang itu berlangsung.

Kapolresta Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, antisipasi terhadap gangguan kamtibmas terburuk pun sudah di lakukan sehingga persiapan menangani aksi masa atau kerusuhan siap di laksanakan. Kendati demikian pihaknya berharap gangguan kamtibmas seperti amuk masa tidak terjadi," ujar Bahtiar saat ditemui Lensabogor.com, selasa (5/08).

Menurutnya, antisipasi untuk kondusifitas wilayah terus di lakukan dengan cara pendekatan secara dialogis dengan pendukung pasangan Presiden yang bersengketa. Lebih lanjut, Kapolresta Bogor menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik terhadap keadaan kondisi politik saat ini dan tidak percaya terhadap isu-isu menyesatkan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu masyarakat agar segera melaporkan segala tindakan yang bisa mengacaukan keamanan," pungkasnya.  (Sahrul)