Ekonomi

Lifestyle

Wisata

» » » » » SDA dan Romi Tuna Nilai, Kader Gugat Dualisme Pengurus ke Pengadilan

Bogor – Polemik dualisme kepengurusan DPP PPP makin runyam. Kini Suryadharma Ali dan Romahurmuziy justru digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatan perkara perselisihan kepengurusan partai politik. Gugatan itu resmi terdaftar dengan perkara nomor 576/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.

“Sebenarnya perpecahan PPP saat ini sejatinya adalah pertikaian personal antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik, berebut uang haram dan kekuasaan,” kata Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PPP periode 2011-2015, Ahmad Wakil Kamal melalui pernyataan persnya kepada Lensabogor.com, Kamis (18/12).

Selain SDA dan Romahurmuziy selaku tergugat 1 dan 2, para penggugat juga menyeret Aunur Rofiq selaku tergugat 3, dan Djan Faridz tergugat 4, dan Achmad Dimyati Natakusumah selaku tergugat 5. “Kami juga menggugat Menteri Hukum dan HAM sebagai turut tergugat dalam perkara ini,” kata Wakil.

Perkara itu akan disidangkan Senin 22 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 di PN Jakarta Pusat.

Menurut Wakil, konflik kepengurusan itu sebatas antara ketua umum dan bekas anak asuhnya, yang akhirnya menarik seluruh struktur partai ke arena perselisihan SDA dan Romi. Menurut Wakil, dua orang itu telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah yang seharusnya menjadi teladan bagi kader PPP.

“Keduanya telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah. Dua muktamar yang telah dilakukan dua orang itu, menurut saya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 51 ayat 1 dan 2 Junto pasal 73 ayat 1 Anggaran Dasar PPP,” tegas Wakil.

Dalam Anggaran Dasar PPP tersebut, telah diatur waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015.

“Muktamar di Jakarta dan Surabaya itu jelas melanggar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 bertanggal 11 Oktober 2014. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 bertanggal 28 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum,” kata Wakil.

Dalam kesempatan itu, Wakil juga memberi solusi agar pimpinan Majelis Syariah DPP PPP segera mengambil alih tugas dan tanggungjawab pengurus harian DPP PPP hasil Muktamar VII PPP untuk menetapkan panitian dan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP tahun 2015.

“Kepanitiaan yang dibentuk pimpinan majelis syariah itu juga tidak boleh melibatkan elit partai yang sedang terlibat konflik. Mereka telah terbukti tuna akhlaqulkarimah, yang nyaris meruntuhkan rumah besar umat Islam,” tandasnya.n Herry Keating

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply