Lensabogor.com - Akhirnya DPRD Kabupaten Bogor menuntaskan tugasnya untuk mengusulkan surat pengangkatan Plt. Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Bupati Bogor definitif, ke Gubernur Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi kepada wartawan, Senin (09/02/2015).
"Surat tersebut sudah kami kirim hari ini ke Gubernur Jawa Barat dan kini tinggal menunggu balasan surat tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ade Jaro itu.
Sebelumnya, pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan aturan terbaru soal pemilihan kepala daerah. Dalam koordinasi itu dijelaskan, aturan baru pengangkatan menjadi patokan DPRD dalam mengusulkan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor definitif. Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Bogor yang ditentukan secara preogratif oleh Nurhayanti.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Sekretaris DPRD Emmi Pernawati langsung membuat surat usulan pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang ditandatangani pimpinan DPRD. Kini DPRD tinggal menunggu turunnya surat dari Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat. Mengenai siapa yang akan melantik, Ade Jaro menyerahkan semuanya kepada Gubernur Jawa Barat. "Kalau yang melantik bisa saja Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate," tandasnya. n Herry Setiawan
"Surat tersebut sudah kami kirim hari ini ke Gubernur Jawa Barat dan kini tinggal menunggu balasan surat tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ade Jaro itu.
Sebelumnya, pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan aturan terbaru soal pemilihan kepala daerah. Dalam koordinasi itu dijelaskan, aturan baru pengangkatan menjadi patokan DPRD dalam mengusulkan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor definitif. Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Bogor yang ditentukan secara preogratif oleh Nurhayanti.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Sekretaris DPRD Emmi Pernawati langsung membuat surat usulan pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang ditandatangani pimpinan DPRD. Kini DPRD tinggal menunggu turunnya surat dari Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat. Mengenai siapa yang akan melantik, Ade Jaro menyerahkan semuanya kepada Gubernur Jawa Barat. "Kalau yang melantik bisa saja Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate," tandasnya. n Herry Setiawan
Lensabogor.com – Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan meminta agar Plt. Bupati Bogor Nurhayanti segera dilantik secara definitif. Permintaan itu diutarakannya kepada Lensabogor.com, karena tanpa bupati Bogor definitive, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor yang berimbas pada pelayanan masyarakat menjadi kurang optimal.
“Tanpa bupati yang definitive kinerja SKPD dan pelayanan pada masyarakat jelas kurang optimal. Pelayanan seperti perizinan terkait masuknya investor menjadi tidak terlayani karena menyangkut kewenangan Plt Bupati,” ujar Irman, Sabtu (7/2/2015).
Irman menjelaskan, saat ini kinerja SKPD juga kurang optimal yang terbukti melalui tingkat penyerapan anggaran yang rendah. Jika terus dibiarkan maka roda pembangunan dan perputaran uang yang dipicu oleh modal pemerintah menjadi tersendat. “Ini bisa memicu inflasi yang berimbas pada rakyat secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih meluas dari sekedar pemicu inflasi,” jelasnya.
Saat ini DPRD masih melakukan kajian aturan hukum terhadap pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti, termasuk mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Bogor yang ditinggalkan Nurhayanti. Salah satunya adalah, DPRD telah melakukan konsultasi ke Mendagri terkait aturan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Surat Pengangkatan Sudah Dibuat
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Emmi Pernawati menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan Mendagri, setelah menerima SK pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin yang terjerat kasus hukum dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
Dalam konsultasi tersebut, mekanisme pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat di Bandung. Namun Emmi menolak menjelaskan secara detil mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bogor.
“Pokoknya saat ini masih dalam proses persetujuan pimpinan DPRD. Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Bu Yanti sebagai Bupati Bogor sudah dibuat dan sedang pengumpulan tandatangan pimpinan. Itu saja,” kata Emmi.
Emmi mengakui proses pembuatan surat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti berjalan lama. Emmi berdalih, itu disebabkan kesibukan para anggota yang saat ini tergabung dalam pansus sejumlah perda yang menyita waktu.
“Ya memang prosesnya baru sampai itu. Sebelumnya kan kita menunggu surat pemberhentian bupati yang lama dan baru diterima 22 Januari lalu. Kemudian pimpinan berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Mendagri yang baru dilakukan Rabu kemarin.
Oknum DPRD Sengaja Menghalangi?
Dikonfirmasi terpisah, pengacara publik Sugeng Teguh Santoso mendesak agar DPRD segera menuntaskan pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor definitive, Nurhayanti. Menurut Sugeng jika DPRD terus saja menunda berarti ada persoalan serius di internal pimpinan DPRD.
“Nurhayanti harus segera dilantik. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menunda dan memperpanjang persoalan ini, sehingga ada unsur pembiaran kekuasaan hanya dipegang seorang pelaksana tugas,” tegas Sugeng.
Jika pembiaran itu terus dibiarkan, lanjut Sugeng, berarti hanya ada dua indikasi yang membuat itu terjadi. Pertama, ada keterbatasan referensi dan pola pikir soal hokum yang dimiliki unsur pimpinan. Kedua, memang ada niat yang tidak baik dalam unsur pimpinan yang perlu diluruskan.
“Kedua factor ini ada dan masih bersemayam di jiwa dan pikiran oknum pimpinan tertentu. Oleh karena itu kami serius mendesak agar pimpinan mempercepat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati,” ujar Sugeng.
Dengan begitu, maka kinerja pemerintah daerah akan kembali pada rel yang benar dalam mengelola anggaran kabupaten, provinsi dan pusat.
“Kalau DPRD menuntaskan masalah kepemimpinan yang berdampak luas ini dengan cepat. Saya yakin, persoalan lain yang mengikutinya akan segera tertuntaskan untuk kembali focus mencapai visi sebagai kabupaten termaju di Indonesia,” tandasnya.
n Herry Setiawan
“Tanpa bupati yang definitive kinerja SKPD dan pelayanan pada masyarakat jelas kurang optimal. Pelayanan seperti perizinan terkait masuknya investor menjadi tidak terlayani karena menyangkut kewenangan Plt Bupati,” ujar Irman, Sabtu (7/2/2015).
Irman menjelaskan, saat ini kinerja SKPD juga kurang optimal yang terbukti melalui tingkat penyerapan anggaran yang rendah. Jika terus dibiarkan maka roda pembangunan dan perputaran uang yang dipicu oleh modal pemerintah menjadi tersendat. “Ini bisa memicu inflasi yang berimbas pada rakyat secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih meluas dari sekedar pemicu inflasi,” jelasnya.
Saat ini DPRD masih melakukan kajian aturan hukum terhadap pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti, termasuk mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Bogor yang ditinggalkan Nurhayanti. Salah satunya adalah, DPRD telah melakukan konsultasi ke Mendagri terkait aturan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Surat Pengangkatan Sudah Dibuat
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Emmi Pernawati menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan Mendagri, setelah menerima SK pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin yang terjerat kasus hukum dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
Dalam konsultasi tersebut, mekanisme pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat di Bandung. Namun Emmi menolak menjelaskan secara detil mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bogor.
“Pokoknya saat ini masih dalam proses persetujuan pimpinan DPRD. Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Bu Yanti sebagai Bupati Bogor sudah dibuat dan sedang pengumpulan tandatangan pimpinan. Itu saja,” kata Emmi.
Emmi mengakui proses pembuatan surat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti berjalan lama. Emmi berdalih, itu disebabkan kesibukan para anggota yang saat ini tergabung dalam pansus sejumlah perda yang menyita waktu.
“Ya memang prosesnya baru sampai itu. Sebelumnya kan kita menunggu surat pemberhentian bupati yang lama dan baru diterima 22 Januari lalu. Kemudian pimpinan berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Mendagri yang baru dilakukan Rabu kemarin.
Oknum DPRD Sengaja Menghalangi?
Dikonfirmasi terpisah, pengacara publik Sugeng Teguh Santoso mendesak agar DPRD segera menuntaskan pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor definitive, Nurhayanti. Menurut Sugeng jika DPRD terus saja menunda berarti ada persoalan serius di internal pimpinan DPRD.
“Nurhayanti harus segera dilantik. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menunda dan memperpanjang persoalan ini, sehingga ada unsur pembiaran kekuasaan hanya dipegang seorang pelaksana tugas,” tegas Sugeng.
Jika pembiaran itu terus dibiarkan, lanjut Sugeng, berarti hanya ada dua indikasi yang membuat itu terjadi. Pertama, ada keterbatasan referensi dan pola pikir soal hokum yang dimiliki unsur pimpinan. Kedua, memang ada niat yang tidak baik dalam unsur pimpinan yang perlu diluruskan.
“Kedua factor ini ada dan masih bersemayam di jiwa dan pikiran oknum pimpinan tertentu. Oleh karena itu kami serius mendesak agar pimpinan mempercepat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati,” ujar Sugeng.
Dengan begitu, maka kinerja pemerintah daerah akan kembali pada rel yang benar dalam mengelola anggaran kabupaten, provinsi dan pusat.
“Kalau DPRD menuntaskan masalah kepemimpinan yang berdampak luas ini dengan cepat. Saya yakin, persoalan lain yang mengikutinya akan segera tertuntaskan untuk kembali focus mencapai visi sebagai kabupaten termaju di Indonesia,” tandasnya.
n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.
Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.
Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.
Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM.
Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.
Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.
Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.
Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM.
Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
SK
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut sekaligus mencabut SK
Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor
Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at:
http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
SK
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut sekaligus mencabut SK
Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor
Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at:
http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
Bogor - Lensabogor.com
Pemkab Bogor kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Anggota Pansus revisi Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengritisi sejumlah klausul dalam revisi perda yang telah diajukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Di antara poin yang dikritisi tersebut adalah, definisi tindakan asusila, definisi hiburan, dan bisnis percaloan. Dalam definisi tindakan asusila harusnya kalimat perbuatan tidak baik tetap dimasukan sehingga menjadi jelas mana yang baik dan tidak baik. "Kami mengusulkan agar dimasukan kalimat perbuatan yang melanggar norma agama, sehingga jelas mana yang baik dan tidak baik berdasarkan norma agama dan nilai di masyarakat," kata Wasto.
Politikus PKS ini mengritisi definisi percaloan yang terungkap dalam Bab 9 pasal 16 bahwa setiap orang dibolehkan menjalani tugas sebagai mediator dengan syarat mendapat izin dari Bupati Bogor. "Ini jelas aturannya membolehkan bisnis percaloan asalkan ada izin dari Bupati. Kalau begini PNS bisa jadi calo perizinan," ujar Wasto.
Kendati demikian, Wasto mengapresiasi adanya percepatan dalam penindakan pelanggaran dalam draf revisi Perda Tibum. Jika sebelumnya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas terkait yang telah memberikan teguran untuk perbaikan. Dalam revisi tersebut, Satpol PP dapat langsung bertindak langsung saat menemukan adanya pelanggaran. "Kalau yang ini saya setuju. Tapi harus diatur koordinasinya dengan dinas terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Wasto mengajak agar semua pihak dapat terlibat langsung memonitor revisi perda tersebut. Ketertiban umum menjadi salah satu indikator penciri visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Yakni menciptakan stabilitas sosial politik dan ekonomi. "Revisi ini menjadi agenda bersama karena melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya Satpol PP yang terlibat dalam revisi perda ini, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga dilibatkan agar ada koordinasi yang baik dalam penerapannya," tandasnya.n Herry Setiawan
Pemkab Bogor kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Anggota Pansus revisi Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengritisi sejumlah klausul dalam revisi perda yang telah diajukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Di antara poin yang dikritisi tersebut adalah, definisi tindakan asusila, definisi hiburan, dan bisnis percaloan. Dalam definisi tindakan asusila harusnya kalimat perbuatan tidak baik tetap dimasukan sehingga menjadi jelas mana yang baik dan tidak baik. "Kami mengusulkan agar dimasukan kalimat perbuatan yang melanggar norma agama, sehingga jelas mana yang baik dan tidak baik berdasarkan norma agama dan nilai di masyarakat," kata Wasto.
Politikus PKS ini mengritisi definisi percaloan yang terungkap dalam Bab 9 pasal 16 bahwa setiap orang dibolehkan menjalani tugas sebagai mediator dengan syarat mendapat izin dari Bupati Bogor. "Ini jelas aturannya membolehkan bisnis percaloan asalkan ada izin dari Bupati. Kalau begini PNS bisa jadi calo perizinan," ujar Wasto.
Kendati demikian, Wasto mengapresiasi adanya percepatan dalam penindakan pelanggaran dalam draf revisi Perda Tibum. Jika sebelumnya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas terkait yang telah memberikan teguran untuk perbaikan. Dalam revisi tersebut, Satpol PP dapat langsung bertindak langsung saat menemukan adanya pelanggaran. "Kalau yang ini saya setuju. Tapi harus diatur koordinasinya dengan dinas terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Wasto mengajak agar semua pihak dapat terlibat langsung memonitor revisi perda tersebut. Ketertiban umum menjadi salah satu indikator penciri visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Yakni menciptakan stabilitas sosial politik dan ekonomi. "Revisi ini menjadi agenda bersama karena melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya Satpol PP yang terlibat dalam revisi perda ini, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga dilibatkan agar ada koordinasi yang baik dalam penerapannya," tandasnya.n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardani kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Senin (26/01/2015). Sebelumnya Kepala Bidang Pemeliharaan DBMP, Cucu Gemuruh telah diperiksa Polda Jabar bersama bawahannya tingkat kepala seksi, Agus Nainggolan, terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan, Selasa (20/01/2015) lalu.
Tidak tanggung, dana APBD yang diduga dikorupsi bernilai total Rp18,5 miliar di tahun anggaran 2014. Belum ada penjelasan dari Edi Wardani soal dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya itu. Edi Wardani diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sementara Cucu diperiksa sebagai pengguna anggaran.
Terkait itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut. "Kedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses hukum, kita hormati prosesnya," katanya, Senin (26/01/2015).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. "Memang Komisi C bermitra dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan. Namun demikian, kami belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. Mari kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya singkat.
Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan sejumlah pejabat DBMP menjadi bagian dari proses penyelidikan. Belum ada peningkatan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kendati demikian Polda Jabar diharapkan mampu menangani kasus itu hingga tuntas dan cepat.n Herry Keating
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardani kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Senin (26/01/2015). Sebelumnya Kepala Bidang Pemeliharaan DBMP, Cucu Gemuruh telah diperiksa Polda Jabar bersama bawahannya tingkat kepala seksi, Agus Nainggolan, terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan, Selasa (20/01/2015) lalu.
Tidak tanggung, dana APBD yang diduga dikorupsi bernilai total Rp18,5 miliar di tahun anggaran 2014. Belum ada penjelasan dari Edi Wardani soal dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya itu. Edi Wardani diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sementara Cucu diperiksa sebagai pengguna anggaran.
Terkait itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut. "Kedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses hukum, kita hormati prosesnya," katanya, Senin (26/01/2015).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. "Memang Komisi C bermitra dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan. Namun demikian, kami belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. Mari kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya singkat.
Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan sejumlah pejabat DBMP menjadi bagian dari proses penyelidikan. Belum ada peningkatan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kendati demikian Polda Jabar diharapkan mampu menangani kasus itu hingga tuntas dan cepat.n Herry Keating
Cibinong – Badan Narkotika Nasional nampaknya serius
memerangi pecandu narkoba secara persuasif. Itu dibuktikan dengan pencanangan program
gerakan 100 ribu orang pengguna narkoba untuk direhabilitasi di tahun 2015.
Hal
itu dikatakan Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, saat mengunjungi
kantor BNN Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2015).
”Pak Presiden minta kami untuk melakukan rehabilitasi 100
ribu orang, mulai dari kalangan kementerian, PNS, DPR, serta lingkup wilayah
yang ada,” kata Anang kepada wartawan.
Program itu sebagai kelanjutan program yang sudah tercapai
pada 2014 dengan berhasil merehabilitasi 2.000 orang pengguna narkoba. Para pengguna
narkoba itu ditangani pusat penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Lido,
Cigombong, Kabupaten Bogor. “Kami terus menguatkan kerjasama dengan TNI dan
Polri untuk menyiapkan lahan tempat rehabilitasi para pengguna,” kata Anang.
Dalam kesempatan itu, Anang berpesan kepada personel BNN
Kabupaten Bogor untuk tidak asal tangkap orang. Hal terpenting, petugas harus paham
dan menguasai prosedur penangkapan termasuk konstruksi hukum yang akan
dikenakan kepada pengguna.
“Jadi jangan asal tangkap pelaku. Anggota BNN harus tahu
aturannya,” tandasnya.
Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budi mengatakan,
pihaknya hingga kini tetap bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di Bogor.
“Bagi kami ini adalah tantangan untuk mengungkap kasus narkoba mulai dari
pengguna hingga pengedar,” tandasnya.n Firda.
Cibinong – Sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan
Kemang hingga kini tetap beroperasi. Padahal pada 3 Desember 2014 lalu, kawasan
THM ini telah dibongkar Satpol PP yang berujung bentrok. Kini sejumlah kafe
liar di kawasan itu kembali berdiri di lokasi yang sama.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb
Luthfiesyam berjanji akan kembali menindak tegas para pengelola THM Kemang. “Tapi
saya cek dulu kebenarannya. Kalau benar, tetap akan ditindak tegas, terlalu
berani mereka kalau benar itu terjadi,” katanya kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
Luthfi menjelaskan, meskipun pembongkaran pernah dilakukan
di kawasan itu, pembongkaran berikutnya juga harus melalui melalui prosedur
agar tidak melanggar hukum. Prosedur itu diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2006
tentang ketertiban umum.
“Prosedurnya ya harus ada teguran 1 hingga 3 melalui Dinas
Tata Bangunan dan Permukiman. Kalau teguran itu sudah mereka lakukan dan tetap
membandel, nanti Satpol PP akan menerima rekomendasi pembongkaran dari Dinas
Tata Bangunan. Kami juga akan mengulang prosedur teguran itu hingga ketiga,
kalau tetap berdiri ya harus dibongkar paksa,” tegas Luthfiesyam.
Ketegasan itu diamini Kepala Bidang Bina Riksa Satpol PP
Agus Ridho. “Kami akan turunkan anak buah dulu untuk melakukan pemeriksaan
kebenaran informasi ini. Kalau benar akan kami tindak tegas,” tandasnya.n Bowo
Pahlevi
Jakarta – Gugatan terhadap para petinggi DPP PPP di dua kepengurusan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014). Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum tergugat Suryadharma Ali, Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah hadir. Sementara kuasa hukum tergugat Romahurmuziy, Aunur Rofiq dan Menteri Hukum dan HAM Yasoanna H Laoly, tidak hadir.
Ketidakhadiran kuasa hukum itu membuat sidang digelar singkat. Sidang dipimpin Hakim Ketua H Suwidya, SH, LLM, dua hakim anggota Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Syaiful Arief, SH, MH. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB.
“Karena kuasa hukum dari tergugat 2, 3 dan turut tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM tidak hadir. Maka sidang ditunda hingga Senin 29 Desember 2014,” kata Suwidya sebelum menutup sidang.
Suwidya juga menegaskan, para tergugat wajib hadir dengan panggilan terakhir pada sidang kedua. “Ini panggilan terakhir bagi para tergugat. Jika tetap tidak hadir, maka persidangan menganggap para tergugat tidak menggunakan haknya,” tegas Suwidya.
Sebelum menutup sidang, Suwidya menetapkan persidang lanjutan akan berlangsung seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis. Dengan agenda tersebut, diperkirakan persidangan gugatan dengan nomor perkara 576/PDT.G/2014/PN.JKT.PST akan tuntas pada akhir Januari 2014. “Dengan agenda ini, kami memperkirakan pembacaan putusan akhir akan berlangsung akhir Januari 2014,” tandas Suwidya.
Sementara itu, penggugat dua kepengurusan DPP PPP yakni Ketua Departemen Advokasi Hukum dan HAM DPP PPP periode 2011-2015, Ahmad Wakil Kamal mengatakan, kisruh kepengurusan DPP PPP disebabkan konflik personal antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.
“Akibat perselisihan dua orang yang sebenarnya antara bapak dan anak asuh itu, membuat konflik melebar hingga ke struktur partai. Dua orang ini telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah, yang seharusnya menjadi mahkota pemimpin umat,” tegas Wakil kepada wartawan, usai persidangan. Wakil Kamal menggugat dualisme kepengurusan DPP PPP melalui jalur perdata.n Herry Keating
Ketidakhadiran kuasa hukum itu membuat sidang digelar singkat. Sidang dipimpin Hakim Ketua H Suwidya, SH, LLM, dua hakim anggota Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Syaiful Arief, SH, MH. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB.
“Karena kuasa hukum dari tergugat 2, 3 dan turut tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM tidak hadir. Maka sidang ditunda hingga Senin 29 Desember 2014,” kata Suwidya sebelum menutup sidang.
Suwidya juga menegaskan, para tergugat wajib hadir dengan panggilan terakhir pada sidang kedua. “Ini panggilan terakhir bagi para tergugat. Jika tetap tidak hadir, maka persidangan menganggap para tergugat tidak menggunakan haknya,” tegas Suwidya.
Sebelum menutup sidang, Suwidya menetapkan persidang lanjutan akan berlangsung seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis. Dengan agenda tersebut, diperkirakan persidangan gugatan dengan nomor perkara 576/PDT.G/2014/PN.JKT.PST akan tuntas pada akhir Januari 2014. “Dengan agenda ini, kami memperkirakan pembacaan putusan akhir akan berlangsung akhir Januari 2014,” tandas Suwidya.
Sementara itu, penggugat dua kepengurusan DPP PPP yakni Ketua Departemen Advokasi Hukum dan HAM DPP PPP periode 2011-2015, Ahmad Wakil Kamal mengatakan, kisruh kepengurusan DPP PPP disebabkan konflik personal antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.
“Akibat perselisihan dua orang yang sebenarnya antara bapak dan anak asuh itu, membuat konflik melebar hingga ke struktur partai. Dua orang ini telah mencampakkan sifat akhlaqulkarimah, yang seharusnya menjadi mahkota pemimpin umat,” tegas Wakil kepada wartawan, usai persidangan. Wakil Kamal menggugat dualisme kepengurusan DPP PPP melalui jalur perdata.n Herry Keating
Langganan:
Komentar (Atom)
Popular Posts
-
CIBINONG - lensabogor.com Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia industri seni, baik pada industri pertelevisian, entertain dan pe...
-
Cibinong, lensabogor.com - Dua wisatawan asal Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, Depok. Asep (38) dan Kayla (6) yang tenggelam di Setu C...
-
Cibinong - lensabogor.com Di balik tenggelamnya perahu wisata di setu Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Beredar cerita mis...







