Ekonomi

Lifestyle

Wisata

Cibinong-Lensabogor.com,
Partai Demokrat Kabupaten Bogor tetap konsisten mengusung calon Wakil Bupati Bogor Momon Permono kepada Bupati Bogor Nurhayanti. Konsistensi itu sesuai keputusan DPP Partai Demokrat. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita kepada Lensabogor.com, Rabu (18/03/2015).

“Hari ini kami telah mengirimkan surat kepada Bupati Bogor yang baru dilantik terkait calon wakil bupati dari Demokrat, yakni Momon Permono. Surat itu juga juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor,” tutur Dede Chandra.

Menurut Dede, figur Momon terus dikomunikasikan kepada seluruh partai politik anggota Koalisi Kerahmatan. Di antaranya, Hanura, NasDem, dan Golkar, termasuk PAN dan Gerindra, Demokrat telah duduk bersama parpol tersebut untuk dapat turut mendukung Momon Permono. “Sampai saat ini kami intens berkomunikasi dengan partai koalisi kerahmatan soal cawabup Momon Permono,” kata Dede Chandra. 

Dede menjelaskan, saat ini semua parpol pengusung pasangan Rachmat Yasin-Nurhayanti dapat mengusulkan calon wakil bupati kepada Nurhayanti. Sayangnya setelah Rachmat Yasin mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bogor karena tersangkut kasus hokum, kesolidan koalisi mulai rapuh karena perbedaan kepentingan.

“Hingga kini memang tidak ada struktur atau kelembagaan dalam koalisi kerahmatan. Atas dasar itu maka setiap parpol dapat mengusung calon wakil bupati. Ini dasar kami di Demokrat mengusung Momon Permono,” urainya.

Kendati demikian, Dede berharap agar parpol Koalisi Kerahmatan dapat kumpul bersama kembali untuk membicarakan figur tepat wakil bupati. Dengan begitu dapat meringankan beban Nurhayanti dalam memutuskan pendampingnya memimpin Kabupaten Bogor.

“Bagi kami penting untuk duduk bersama di antara sesama parpol Koalisi Kerahmatan, sehingga terjalin kesepakatan bersama dalam mengusung wabup. Kami di Demokrat selalu membuka diri untuk duduk bersama,” imbuhnya.n Kiting
Oleh: Herry Setiawan

Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor sejak digawangi Tb Luthfisyam memang menonjol. Meskipun pelan tapi pasti, sejumlah pelanggaran peraturan daerah ketertiban umum terhadap bangunan yang terkait dengan perizinan, ditindak tegas. Aksi Kepala Satpol PP dan anak buahnya tak mengenal target dengan nilai investasi kecil atau sedang. Kelas kakap pun disikat!

Investor pun dibuat panas dingin dengan gaya kepemimpinan yang berbeda dari sebelumnya. Tak hanya sekali investor datang ke kantor Satpol PP, untuk menjelaskan duduk perkara yang terungkap, dalam perspektif investasi. Mulai dari investor kelas teri hingga kelas VVIP pun datang menyambangi sosok Kasatpol PP.

Dalam hati kecil mereka bertanya. “Siapa Tb Luthfisyam? Apa tidak bisa dilobi?” Dengan karakternya itu, Luthfi mulai dikenal kalangan investor. Bukan lagi sosok mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, atau adik kandungnya yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yanwar. Bukan pula sosok Plt. Bupati Bogor Nurhayanti ataupun Sekda Adang Suptandar yang dikenal investor.

Mereka kini hanya mengenal sosok Tb Luthfisyam. Sosok yang mirip dengan karakter film Bollywood, Inspektur Vijay. Pembela kebenaran. Pemberani. Karakter pemimpin tegas dan kuat, ditopang perawakannya yang tinggi berkumis tebal. Apa lagi yang kurang?

Ini duduk perkara kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor. Persoalannya bermula justru dari karakter Sang Inspektur Vijay sendiri. Berimbas pada figur-figur sekeliling Kasatpol PP, kategori orang ring satu. Tudingan bermain di belakang meja yang dilakukan orang ring satu Satpol PP, perlahan terbongkar. Tidak hanya sekali malahan berulangkali terjadi.

Perkara penyegelan belasan minimarket di kawasan Cibinong Raya. Koran ramai memberitakan dengan tagline keras dan tegas. Bongkar! Investor protes. Salah satu minimarket yang didanai investor telah berbekal IMB sebagai salah satu izin prinsip penggunaan bangunan. Namun tetap disegel! Lantas segel pun dibuka tapi protes ditindaklanjuti laporan ke Mapolres Bogor. Lalu segel minimarket lainnya pun dibuka, berdalih telah terjadi kesepakatan investor bersedia mengurus perizinan penggunaan bangunan ke dinas terkait.

Dugaan pelanggaran izin bangunan hotel di Kecamatan Citeureup. Segel dipasang. Koran ramai memberitakan. Persoalannya justru muncul setelah segel terpasang. Terjadi sejumlah pertemuan rahasia antara perwakilan Penegak Perda Pemkab Bogor dan investor. Kesepakatan terjalin yang kemudian diberitakan dengan kalimat “Kami telah mencapai musyawarah mufakat atas persoalan ini.” Segel pun dicopot kembali petugas Satpol PP.

Hotel Seruni yang belum lama ini sebagian kecil bangunannya diratakan dengan tanah oleh Satpol PP. Hingga muncul di pemberitaan. “Hotel Seruni milik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya dibongkar.” Meskipun belum pasti kebenaran kepemilikan hotel tersebut terkait dengan Rachmat Yasin. Namun pembongkaran itu jelas ditujukan untuk menegasikan peran Bupati Bogor Rachmat Yasin atas nama perda.

Penyegelan Restoran Ah Poong di Kecamatan Babakan Madang. Dua hari sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan didorong oleh Kasatpol PP untuk berdialog dengan Sentul City selaku pemilik lahan kawasan restoran itu. Dalam acara itu, aneka dialog terbangun termasuk persoalan actual yang terjadi dan menimpa Sentul City. Keluhan-keluhan dan harapan dilontarkan kepada wartawan, lebih banyaknya perspektif mereka selaku investor.

Namun siapa sangka. Restoran Ah Poong pun disegel, tak lama setelah acara itu berlangsung. Wartawan pun kecewa dengan langkah yang ditempuh Satpol PP, sehingga memunculkan persepsi di kalangan wartawan. “Kami diperalat dan diremehkan!”

Sayangnya, Satpol PP justru membiarkan Pedagang Kaki Lima menguasai tepi jalan Tegar Beriman hingga 24 jam non stop. Jauh berbeda dengan kepemimpinan Dace Supriadi saat menjabat Kasatpol PP. Kini PKL jalan Tegar Beriman memunculkan konflik baru penguasaan lapak dagang di kalangan preman. Aksi kekerasan verbal dan adu mulut bukan hal yang aneh terjadi. Apakah oknum Satpol PP juga mendapat manfaat dari keberadaan PKL itu? Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini.

Lantas kemana Plt. Bupati Bogor Nurhayanti selaku eksekutif pemerintahan yang juga menjadi atasan langsung Kasat Pol PP? Apakah penyegelan dan penutupan berbagai tempat usaha itu telah mengantongi surat keputusan dari Plt. Bupati Bogor? Jika tidak memiliki izin bupati selaku kepala daerah, Satpol PP hanya akan makin memperburuk citra pemerintahan. Tak hanya itu, berbagai aksi penyegelan yang diduga hanya bagian dari permainan politik pencitraan Sang Inspektur Vijay, ini hanya akan menambah panjang daftar pejabat yang tersangkut kasus hukum.

Dengan sejumlah persoalan yang telah mengemuka ke public itu. Kini dibutuhkan figur baru kepemimpinan di Satpol PP dengan lingkungan pejabat yang pun tak ketinggalan untuk diperbarui. Sehingga dapat kembali menaikkan wibawa pemerintah Kabupaten Bogor di mata publik. Menciptakan kenyamanan berinvestasi, simbiosis mutualisme dengan masyarakat sekitar, dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bogor secara menyeluruh melalui peningkatan PAD.

Tak hanya itu, pejabat baru juga harus senantiasa bergerak di atas rel hukum yang benar dan tepat. Tindakan penyegelan harus terus dilakukan namun dengan tetap mengindahkan norma dan etika birokrasi yang ada. Berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk dengan kepala daerah dan elemen masyarakat yang dirugikan ataupun diuntungkan.

Kita hanya mau pejabat yang bersih, berani, berwibawa, taat hukum serta norma masyarakat untuk menjabat Kasatpol PP dan pejabat setingkat kepala bidang di Satpol PP. Bukan pejabat munafik yang hanya bermain pencitraan, namun mengorbankan nilai etika moral yang ada, mengabaikan norma hukum dam berambisi membangun hubungan dengan investor kakap yang sudah masuk dan ditarik pejabat sebelumnya. Kita butuh pemimpin antikorupsi, antikolusi dan antinepotisme dengan para pelanggar hukum. Kita mau pemimpin yang memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemimpin inilah yang akan menjadikan Kabupaten Bogor sebagai kabupaten termaju di Indonesia.n
Lensabogor.com – Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan meminta agar Plt. Bupati Bogor Nurhayanti segera dilantik secara definitif. Permintaan itu diutarakannya kepada Lensabogor.com, karena tanpa bupati Bogor definitive, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor yang berimbas pada pelayanan masyarakat menjadi kurang optimal.

“Tanpa bupati yang definitive kinerja SKPD dan pelayanan pada masyarakat jelas kurang optimal. Pelayanan seperti perizinan terkait masuknya investor menjadi tidak terlayani karena menyangkut kewenangan Plt Bupati,” ujar Irman, Sabtu (7/2/2015).

Irman menjelaskan, saat ini kinerja SKPD juga kurang optimal yang terbukti melalui tingkat penyerapan anggaran yang rendah. Jika terus dibiarkan maka roda pembangunan dan perputaran uang yang dipicu oleh modal pemerintah menjadi tersendat. “Ini bisa memicu inflasi yang berimbas pada rakyat secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih meluas dari sekedar pemicu inflasi,” jelasnya.

Saat ini DPRD masih melakukan kajian aturan hukum terhadap pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti, termasuk mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Bogor yang ditinggalkan Nurhayanti. Salah satunya adalah, DPRD telah melakukan konsultasi ke Mendagri terkait aturan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Surat Pengangkatan Sudah Dibuat
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Emmi Pernawati menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan Mendagri, setelah menerima SK pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin yang terjerat kasus hukum dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Dalam konsultasi tersebut, mekanisme pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor Nurhayanti dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat di Bandung. Namun Emmi menolak menjelaskan secara detil mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bogor.

“Pokoknya saat ini masih dalam proses persetujuan pimpinan DPRD. Surat permohonan pengangkatan dan pelantikan Bu Yanti sebagai Bupati Bogor sudah dibuat dan sedang pengumpulan tandatangan pimpinan. Itu saja,” kata Emmi.

Emmi mengakui proses pembuatan surat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti berjalan lama. Emmi berdalih, itu disebabkan kesibukan para anggota yang saat ini tergabung dalam pansus sejumlah perda yang menyita waktu.

“Ya memang prosesnya baru sampai itu. Sebelumnya kan kita menunggu surat pemberhentian bupati yang lama dan baru diterima 22 Januari lalu. Kemudian pimpinan berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Mendagri yang baru dilakukan Rabu kemarin.

Oknum DPRD Sengaja Menghalangi?
Dikonfirmasi terpisah, pengacara publik Sugeng Teguh Santoso mendesak agar DPRD segera menuntaskan pengangkatan dan pelantikan Bupati Bogor definitive, Nurhayanti. Menurut Sugeng jika DPRD terus saja menunda berarti ada persoalan serius di internal pimpinan DPRD.

“Nurhayanti harus segera dilantik. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menunda dan memperpanjang persoalan ini, sehingga ada unsur pembiaran kekuasaan hanya dipegang seorang pelaksana tugas,” tegas Sugeng.

Jika pembiaran itu terus dibiarkan, lanjut Sugeng, berarti hanya ada dua indikasi yang membuat itu terjadi. Pertama, ada keterbatasan referensi dan pola pikir soal hokum yang dimiliki unsur pimpinan. Kedua, memang ada niat yang tidak baik dalam unsur pimpinan yang perlu diluruskan.

“Kedua factor ini ada dan masih bersemayam di jiwa dan pikiran oknum pimpinan tertentu. Oleh karena itu kami serius mendesak agar pimpinan mempercepat pengangkatan dan pelantikan Nurhayanti, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati,” ujar Sugeng.

Dengan begitu, maka kinerja pemerintah daerah akan kembali pada rel yang benar dalam mengelola anggaran kabupaten, provinsi dan pusat.

“Kalau DPRD menuntaskan masalah kepemimpinan yang berdampak luas ini dengan cepat. Saya yakin, persoalan lain yang mengikutinya akan segera tertuntaskan untuk kembali focus mencapai visi sebagai kabupaten termaju di Indonesia,” tandasnya.
n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.

Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.

Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.

Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.

Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. 

Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
SK dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut  sekaligus mencabut SK Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at: http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
SK dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut  sekaligus mencabut SK Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at: http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
Bogor – Lensabogor.com

Kepala Bidang Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Iman W Budhiana mengakui adanya wacana pengembalian mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Saat ini mobil dinas hanya diberikan kepada pimpinan DPRD termasuk pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.

“Kalau benar mobil dinas pimpinan DPRD dan pimpinan AKD itu dikembalikan kepada kami, akan langsung kami lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Iman kepada wartawan, Senin (26/01/2015).

Menurut Iman, lelang mobil dinas itu menjadi solusi terbaik untuk menghindari berbagai potensi pelanggaran yang mengarah pada masalah hukum. “Lebih baik dijual saja, karena mobil dinas sekarang tidak bisa didum (overalih kendaraan menjadi milik pribadi_red). Jadi lebih baik dilelang untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Secara teknis, lelang mobil dinas itu nantinya akan melalui tahapan penilaian dari tim penilai (appraisal). Uangnya akan dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masuk APBD.

Iman menegaskan, mobil dinas yang sudah dikembalikan kini tetap disimpan di kantor DPKBD dan tidak akan dipinjamkan ke dinas lainnya. Beda halnya dengan mobil dinas yang dipakai pejabat eselon II di Pemkab Bogor. “Kalau untuk pimpinan DPRD itu setingkat eselon III dengan spesifikasi mesin mobil di atas 2.500 cc. Kalau pejabat eselon II pakai mesin 1.800 cc,” tegasnya.

Berdasarkan data per tahun 2013 total kendaraan dinas roda enam dan empat mencapai 3.518 unit. Jumlah mobil beroda enam ada 1.040 kendaraan, sementara untuk roda empat berjumlah 2.478 kendaraan.n Herry Keating
Bogor - Lensabogor.com
Pemkab Bogor kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Anggota Pansus revisi Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengritisi sejumlah klausul dalam revisi perda yang telah diajukan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Di antara poin yang dikritisi tersebut adalah, definisi tindakan asusila, definisi hiburan, dan bisnis percaloan. Dalam definisi tindakan asusila harusnya kalimat perbuatan tidak baik tetap dimasukan sehingga menjadi jelas mana yang baik dan tidak baik. "Kami mengusulkan agar dimasukan kalimat perbuatan yang melanggar norma agama, sehingga jelas mana yang baik dan tidak baik berdasarkan norma agama dan nilai di masyarakat," kata Wasto.

Politikus PKS ini mengritisi definisi percaloan yang terungkap dalam Bab 9 pasal 16 bahwa setiap orang dibolehkan menjalani tugas sebagai mediator dengan syarat mendapat izin dari Bupati Bogor. "Ini jelas aturannya membolehkan bisnis percaloan asalkan ada izin dari Bupati. Kalau begini PNS bisa jadi calo perizinan," ujar Wasto.

Kendati demikian, Wasto mengapresiasi adanya percepatan dalam penindakan pelanggaran dalam draf revisi Perda Tibum. Jika sebelumnya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas terkait yang telah memberikan teguran untuk perbaikan. Dalam revisi tersebut, Satpol PP dapat langsung bertindak langsung saat menemukan adanya pelanggaran. "Kalau yang ini saya setuju. Tapi harus diatur koordinasinya dengan dinas terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Wasto mengajak agar semua pihak dapat terlibat langsung memonitor revisi perda tersebut. Ketertiban umum menjadi salah satu indikator penciri visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Yakni menciptakan stabilitas sosial politik dan ekonomi. "Revisi ini menjadi agenda bersama karena melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya Satpol PP yang terlibat dalam revisi perda ini, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga dilibatkan agar ada koordinasi yang baik dalam penerapannya," tandasnya.n Herry Setiawan
Bogor - Lensabogor.com
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardani kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Senin (26/01/2015). Sebelumnya Kepala Bidang Pemeliharaan DBMP, Cucu Gemuruh telah diperiksa Polda Jabar bersama bawahannya tingkat kepala seksi, Agus Nainggolan, terkait kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan, Selasa (20/01/2015) lalu.

Tidak tanggung, dana APBD yang diduga dikorupsi bernilai total Rp18,5 miliar di tahun anggaran 2014. Belum ada penjelasan dari Edi Wardani soal dugaan korupsi di dinas yang dipimpinnya itu. Edi Wardani diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sementara Cucu diperiksa sebagai pengguna anggaran.

Terkait itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut. "Kedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses hukum, kita hormati prosesnya," katanya, Senin (26/01/2015).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. "Memang Komisi C bermitra dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan. Namun demikian, kami belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu. Mari kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya singkat.

Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan sejumlah pejabat DBMP menjadi bagian dari proses penyelidikan. Belum ada peningkatan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, apalagi penetapan tersangka. Kendati demikian Polda Jabar diharapkan mampu menangani kasus itu hingga tuntas dan cepat.n Herry Keating
Lensabogor.com - Akhirnya masyarakat Kabupaten Bogor segera memiliki Bupati Bogor definitif, setelah DPRD Kabupaten Bogor setuju mengusulkan Plt. Bupati Bogor Nurhayanti ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat melalui pembacaan surat pelantikan Nurhayanti, Rabu (21/01/2015).

DPRD juga sepakat segera menetapkan Nurhayanti menjadi Bupati Bogor definitif, menggantikan Rachmat Yasin yang telah mengundurkan diri secara terhormat kepada DPRD karena menghadapi masalah hukum. Surat usulan pengangkatan Nurhayanti itu menandai babak baru politik di bumi Tegar Beriman. Setelah sebelumnya, surat pemberhentian Rachmat Yasin secara terhormat dari Kementerian Dalam Negeri dibacakan di DPRD dan mengangkat Nurhayanti sebagai Plt. Bupati Bogor.

Dalam perjalanannya, status pemberhentian Rachmat Yasin dipersoalkan oleh segelintir elit DPRD Kabupaten Bogor. Padahal secara hukum, surat pemberhentian Rachmat Yasin secara terhormat itu diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bogor ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi yang akrab disapa Jaro Ade mengatakan, mendukung penetapan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor definitif menggantikan Rachmat Yasin. "Kami mendukung penuh penetapan Bu Yanti yang kini menjabat Plt. Bupati Bogor, untuk dilantik menjadi Bupati Bogor definitif. Dengan begitu roda pemerintahan Pemkab Bogor dapat berjalan normal," tutur Jaro Ade kepada wartawan, kemarin.

Menurut Jaro Ade, pelantikan Nurhayanti kini tinggal menunggu turunnya surat penunjukan dari Kemendagri melalui Gubernur Jabar. Pelantikan itu juga akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan aturan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI, Nurhayanti dapat mengusulkan Wakil Bupati Bogor paling lambat 15 hari setelah dilantik menjadi Bupati Bogor. "Paling lambat satu bulan, kami berharap segera bisa dilantik dan kita akan memiliki Wakil Bupati Bogor yang baru," katanya.

Selain pembacaan surat pengangkatan Nurhayanti, sidang paripurna DPRD juga menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda), yakni raperda Desa, perubahan rencana tata ruang Kabupaten Bogor, raperda penanggulangan HIV AIDS dan raperda pajak daerah.
n Herry Setiawan