Luthfi; Minimarket Yang Disegel Bisa Beroperasi Bila Mengurus Perizinan
Posted by: Lensa Bogor Posted date: 20.53 / comment : 0
CIBINONG - Sejumlah instansi pemerintahan seperti, Badan Perijinan Terpadu (BPT), Tata Bangunan, dan Diskoperindag Kabupaten Bogor, berkumpul untuk membahas permasalahan 25 minimarket yang belum lama ini disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Luthfi Syam menjelaskan, penutupan 25 minimarket beberapa waktu lalu yang disegel itu, dimungkinkan untuk kembali dibuka, dan menjalankan usahanya. Asalkan mengurus perijinannya.
“Makanya kami dengan dinas terkait berkumpul untuk memberikan akselerasi dan percepatan perijinan, karena yang membutuhkan minimarket tidak hanya pengusaha minimarketnya saja namun, masyarakat juga butuh kehadiran minimarket,’ kata Luthfi.
Ia menjelaskan, berkumpulnya mereka untuk membahas dan mencari solusi dan akselerasi percepatan perijinan sehingga bisa membuka kembali usahanya asalkan taat pada peraturan dengan mengurus perijinan.
“Berkumpulnya kami disini untuk mempercepat, karena berdasarkan SOP bisa mencapai 14 sampai 30 hari kerja, karena proses ijin itu seperti air mengalir harus dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan minimarket yang telah disegel itu, mendapat akselerasi atau percepatan perijinan dari dinas terkait. “Hasilnya akan kami sampaikan pada Sekda dan Wabup, dan mereka bisa menjalankan usahanya kembali asalkan, membayar retribusi kepada Pemkab Bogor, dengan perjanjian yang telah ditetapkan sesuai aturan,” terangnya. (hr)
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Luthfi Syam menjelaskan, penutupan 25 minimarket beberapa waktu lalu yang disegel itu, dimungkinkan untuk kembali dibuka, dan menjalankan usahanya. Asalkan mengurus perijinannya.
“Makanya kami dengan dinas terkait berkumpul untuk memberikan akselerasi dan percepatan perijinan, karena yang membutuhkan minimarket tidak hanya pengusaha minimarketnya saja namun, masyarakat juga butuh kehadiran minimarket,’ kata Luthfi.
Ia menjelaskan, berkumpulnya mereka untuk membahas dan mencari solusi dan akselerasi percepatan perijinan sehingga bisa membuka kembali usahanya asalkan taat pada peraturan dengan mengurus perijinan.
“Berkumpulnya kami disini untuk mempercepat, karena berdasarkan SOP bisa mencapai 14 sampai 30 hari kerja, karena proses ijin itu seperti air mengalir harus dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan minimarket yang telah disegel itu, mendapat akselerasi atau percepatan perijinan dari dinas terkait. “Hasilnya akan kami sampaikan pada Sekda dan Wabup, dan mereka bisa menjalankan usahanya kembali asalkan, membayar retribusi kepada Pemkab Bogor, dengan perjanjian yang telah ditetapkan sesuai aturan,” terangnya. (hr)
About Lensa Bogor
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
CIBINONG - lensabogor.com Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia industri seni, baik pada industri pertelevisian, entertain dan pe...
-
Cibinong, lensabogor.com - Dua wisatawan asal Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, Depok. Asep (38) dan Kayla (6) yang tenggelam di Setu C...
-
Cibinong - lensabogor.com Di balik tenggelamnya perahu wisata di setu Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Beredar cerita mis...

Tidak ada komentar: