Dispenda Kota Bogor Gencar Sosialisasikan Wajib Pajak
Posted by: Lensa Bogor Posted date: 02.30 / comment : 0
Kota Bogor - lensabogor.com
Dengan dasar hukum Undang – undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang di kenakan bagi wajib pajak melaui surat pemberitahuan pajak daerah, adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) di gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak bagi objek pajak dengan dengan kewajiban menurut ketentuan peraturan Undang–undang Pajak Daerah (UUPD).
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, S. Si,MM. saat di temui lensabogor.com di ruang kerjanya menjelaskan, "bahwa sejauh ini pihaknya dengan secara gencar dengan berbagai strategi terus mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap pentingnya pemahaman akan pajak, karena pajak adalah sebagai komponen dalam pembangunan daerah," jelasnya.
Selain itu dirinyamenambahkan, "Dari segi pelayanan wajib pajak sejauh inipun terus di tingkatkan, sehingga membuktikan bahwa di antaranya, perolehan dari Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) telah mengalami peningkatan sampai 100 persen. Dia berharap agar kedepannya, pajak objek lainya juga dapat terus meningkat, dengan dasar kesadaran masyarakat akan wajib pajak,” pungkas nya.
Reporter : Hirawan/Anwar
Editor : Ibra Hermawan
About Lensa Bogor
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
CIBINONG - lensabogor.com Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia industri seni, baik pada industri pertelevisian, entertain dan pe...
-
Cibinong, lensabogor.com - Dua wisatawan asal Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, Depok. Asep (38) dan Kayla (6) yang tenggelam di Setu C...
-
Cibinong - lensabogor.com Di balik tenggelamnya perahu wisata di setu Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Beredar cerita mis...

Tidak ada komentar: