PN Cibinong Hukum Bandar Ganja Se Umur Hidup
Posted by: Lensa Bogor Posted date: 07.37 / comment : 0
Cibinong - lensabogor.com
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menghukum se-umur hidup Indra Setiawan alias Alex bin Dadang, bandar ganja 330 Kg. vonis tersebut dibacakan sesuai tuntutan Jaksa dalam sidang di gedung PN Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin (7/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis hakim yang diketuai M Erri Yustiansah dalam sidang.
Duduk sebagai anggota majelis St Iko Sujatmiko dan Dr Ronald Lumbuun. Namun karena Ronald tengah mengikuti summer class di Leiden University, Belanda, posisinya digantikan Eko Julianto.
Tertangkapnya Indra merupakan pengembangan penyidik Polda Jabar terkait penangkapan Endang Hermawan pada 12 Oktober 2013 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Petugas saat itu menemukan ganja sebanyak 43,26 gram ganja. Tidak mau berhenti di penangkapan Endang, penyidik mengembangkan temuan tersebut dan keesokan harinya petugas mendapatkan Indra sebagai bandar besar ganja kering.
Indra ditangkap di kediamannya di Kampung Kedaung, Desa Rengas, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.30 WIB. Di kediaman Indra petugas mendapatkan tumpukan ganja kering dengan total berat 330 kg.
Tidak berapa lama, Endang dan Indra didudukkan di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Indra dihukum seumur hidup, Endang mendapat hukuman 8 tahun penjara. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Reporter : Heri
About Lensa Bogor
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
CIBINONG - lensabogor.com Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia industri seni, baik pada industri pertelevisian, entertain dan pe...
-
Cibinong, lensabogor.com - Dua wisatawan asal Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, Depok. Asep (38) dan Kayla (6) yang tenggelam di Setu C...
-
Cibinong - lensabogor.com Di balik tenggelamnya perahu wisata di setu Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Beredar cerita mis...

Tidak ada komentar: