Ekonomi

Lifestyle

Wisata

» » » » » Korpri Berantas PNS Huni RTLH

Bogor – Pelaksana Tugas Bupati Bogor Nurhayanti berjanji meningkatkan kesejahteraan para PNS Pemkab Bogor yang tergabung dalam Korpri. Salah satunya dengan melakukan pendataan PNS yang masih menghuni rumah tidak layak huni, untuk mendapat bantuan dari Korpri.

"Secepatnya para PNS yang bertugas di Kabupaten Bogor yang masih menghuni rumah tidak layak huni akan segera didata untuk mendapat bantuan dari Korpri. Tujuannya untuk menyejahterakan para anggota dan ini menjadi salah satu indikator penciri dalam mewujudkan kabupaten termaju di Indonesia yaitu bebas rumah tidak layak huni,” kata Yanti, sapaannya di hadapan ribuan anggota Korpri di Gedung Tegar Beriman, di sela peringatan HUT Korpri, Selasa (9/12).

Selain itu, Yanti melalui Korpri juga menyarankan agar PNS dapat mengakses aneka program di Korpri. Seperti program simpan pinjam tanpa bank, dengan begitu diharapkan kualitas kerja mereka dapat meningkat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Manfaatkan program simpan pinjam di Korpri. Ini akan memudahkan PNS karena diproses tanpa melalui bank. Tapi jangan lupa mengembalikan duitnya,” ujar Yanti yang diikuti seringai tawa para anggota.
Yanti juga mengingatkan agar PNS selalu berada di garis aturan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Terkait aturan-aturan ini, pengurus Korpri harus menjadi teladan bagi anggota,” imbuhnya.

Ketua Korpri Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan organisasi kepada para anggota. Khususnya dalam mengubah mental berpikir PNS dari penguasa menjadi birokrat yang melayani.

“Korpri adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang harus dilayani masyarakat. Dengan pelayanan yang bersih, cepat dan berkualitas maka masyarakat akan ikut terdorong memajukan daerahnya,” kata Syarifah.n Herry Keating

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply