Ekonomi

Lifestyle

Wisata

» » » » » » DPRD Ajak Rakyat Awasi Revisi Perda Tibum

Bogor - Lensabogor.com
Pemkab Bogor kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Anggota Pansus revisi Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengritisi sejumlah klausul dalam revisi perda yang telah diajukan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Di antara poin yang dikritisi tersebut adalah, definisi tindakan asusila, definisi hiburan, dan bisnis percaloan. Dalam definisi tindakan asusila harusnya kalimat perbuatan tidak baik tetap dimasukan sehingga menjadi jelas mana yang baik dan tidak baik. "Kami mengusulkan agar dimasukan kalimat perbuatan yang melanggar norma agama, sehingga jelas mana yang baik dan tidak baik berdasarkan norma agama dan nilai di masyarakat," kata Wasto.

Politikus PKS ini mengritisi definisi percaloan yang terungkap dalam Bab 9 pasal 16 bahwa setiap orang dibolehkan menjalani tugas sebagai mediator dengan syarat mendapat izin dari Bupati Bogor. "Ini jelas aturannya membolehkan bisnis percaloan asalkan ada izin dari Bupati. Kalau begini PNS bisa jadi calo perizinan," ujar Wasto.

Kendati demikian, Wasto mengapresiasi adanya percepatan dalam penindakan pelanggaran dalam draf revisi Perda Tibum. Jika sebelumnya, Satpol PP baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari dinas terkait yang telah memberikan teguran untuk perbaikan. Dalam revisi tersebut, Satpol PP dapat langsung bertindak langsung saat menemukan adanya pelanggaran. "Kalau yang ini saya setuju. Tapi harus diatur koordinasinya dengan dinas terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Wasto mengajak agar semua pihak dapat terlibat langsung memonitor revisi perda tersebut. Ketertiban umum menjadi salah satu indikator penciri visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Yakni menciptakan stabilitas sosial politik dan ekonomi. "Revisi ini menjadi agenda bersama karena melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya Satpol PP yang terlibat dalam revisi perda ini, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga dilibatkan agar ada koordinasi yang baik dalam penerapannya," tandasnya.n Herry Setiawan

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply