Home
»
berita
»
cibinong
»
hukum
»
pemerintahan
»
politik
»
update
» Pemberhentian Terhormat Bupati Bogor Direvisi
Pemberhentian Terhormat Bupati Bogor Direvisi
Posted by: Unknown Posted date: 02.32 / comment : 0
Bogor - Lensabogor.com
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.
Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.
Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.
Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM.
Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menerima revisi Surat Keputusan pemberhentian Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin, Senin (26/01/2015). SK pemberhentian yang di dalamnya tidak ada kalimat secara terhormat itu, diterima langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Ketua DPRD yang akrab disapa Ade Jaro ini, dalam SK itu tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara terhormat. "Tidak ada lagi kalimat diberhentikan secara hormat, hanya ada kata diberhentikan," kata Ade kepada wartawan, saat dihubungi, kemarin.
Ade Jaro yang mendampingi Plt. Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Sate menjelaskan, surat itu akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk kemudian diambil langkah berikutnya. "Kami akan bahas isi surat ini di DPRD. Hasil rapat itu yang akan menentukan langkah DPRD kemudian terutama terkait pelantikan Plt. Bupati Bogor menjadi bupati definitif dan penentuan wakil bupati," kata Ade Jaro.
Sebelumnya, DPRD menerima surat pengunduran diri Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap alih fungsi lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) anak perusahaan PT Sentul City. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan sebelum persidangan kasus tersebut diputus majelis hakim. Bahkan pembahasan surat pengunduran diri itu dilakukan di tengah persidangan kasus itu berlangsung.
Setelah menerima surat pengunduran diri, DPRD kemudian menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015. Surat itu sekaligus mencabut SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor Drs H Rachmat Yasin MM.
Pencabutan SK Mendagri nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tersebut didasarkan atas kesalahan ketik pencantuman kalimat diberhentikan secara hormat. SK tersebut juga sempat menuai polemik dan membuat Mendagri Tjahjo Kumolo terpojok. Hingga akhirnya diterbitkan surat baru yang kini telah diterima Ketua DPRD dan Plt. Bupati Bogor.n Herry Setiawan
SK
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut sekaligus mencabut SK
Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor
Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at:
http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
SK
dengan Nomor 131.32-51 Tahun 2015 tersebut sekaligus mencabut SK
Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Bogor
Drs H Rachmat Yasin MM. - See more at:
http://heibogor.com/detail/8393/Aher-Serahkan-Revisi-SK-Pemberhentian-Rachmat-Yasin#sthash.jxMeXpLs.dpuf
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
CIBINONG - lensabogor.com Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia industri seni, baik pada industri pertelevisian, entertain dan pe...
-
Cibinong, lensabogor.com - Dua wisatawan asal Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, Depok. Asep (38) dan Kayla (6) yang tenggelam di Setu C...
-
Cibinong - lensabogor.com Di balik tenggelamnya perahu wisata di setu Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Beredar cerita mis...

Tidak ada komentar: