Ekonomi

Lifestyle

Wisata

» » » » » Arahkan Saksi dan Halangi Penyidikan, Swee Teng Kembali Diperiksa KPK

Bogor - Presiden Direktur Sentul City, Kwee Tjahyadi Kumala (Swee Teng) kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Selasa (9/12).

Pada pemeriksaannya kali ini, Swee Teng dicecar penyidik seputar dugaan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukannya, dengan cara mengarahkan sejumlah saksi. Atas dugaan perbuatannya itu, KPK kemudian menyangkakan Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih (diperiksa) seputar itu, pasal 21. Yang saksi, yang saksi," kata Pengacara Cahyadi, Syamsul Huda usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta.

Syamsul mengatakan, Cahyadi mengakui pernah bertemu dengan para karyawannya di PT Bukit Jonggol Asri dan dari Sentul City. Salah satunya adalah Anggota Biro Direksi Sentul City, Robin Zulkarnain. "Iya (Robin)," kata Syamsul.

Meski demikian, Syamsul menyebut bahwa kliennya mengklaim tidak mengetahui upaya menemui karyawannya tersebut dapat digolongkan kepada upaya merintangi penyidikan. "Yang saksi soal bertemu sama saksi-saksi, itu kan kalau selama ini dia nggak tahu kan apakah itu masuk kualifikasi pasal 21 atau nggak," ujar Syamsul.

Diketahui, Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.n HK

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply